CATEGORIES

Masyarakat Indonesia masih jauh dari perhatian kerusakan lingkungan hidup. Tahun 2020 jumlah timbulan sampah nasional mencapai 67,8 juta ton...

Hukum Pengerusakan Lingkungan Hidup

kerusakan alam


Masyarakat Indonesia masih jauh dari perhatian kerusakan lingkungan hidup. Tahun 2020 jumlah timbulan sampah nasional mencapai 67,8 juta ton. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 60% sampah Indonesia di dominasi sampah organik, kemudian diikuti sampah plastik (14%), kertas (9%), dan karet (5,5%).

Selain pembuangan sampah secara liar (sembarangan), banyak juga instansi/ perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan seperti reklamasi, penebangan hutan, dan pembungan limbah industri. Dampak paling terasa dari perusakan alam yang dilakukan oleh manusia adalah banjir, tanah longsor, polusi, dan pemanasan global.

Berdasarkan data dari BBC, peningkatan suhu di tahun 2050 bisa mencapai dua derajat celcius. Laporan terbaru dari Organisation for Economic Co-operation and Development memperkirakan bahwa kerusakan lingkungan di masa depan akan menyebabkan kualitas udara semakin buruk. Kondisi tersebut diprediksi bisa membunuh sekitar enam juta orang per tahunnya. Sedangkan laporan dari Climate Central menyatakan bahwa beberapa negara sebagian akan tenggelam di tahun 2050 karena naiknya permukaan air laut.

 

Baca Juga: Faedah Omnibuslaw

Hukum Negara

Komitmen pemerintah untuk mengatasi dan mencegah kerusakan lingkungan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM). Sebagai implementasi Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari lepasan merkuri, emisi, dan senyawa antropogenik.

Setiap orang berperan dalam melindungi atau menjaga alam dari kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Hak menikmati lingkungan hidup yang sehat dan bersih juga harus diikuti dengan perilaku yang mengedepankan kepedulian terhadap lingkungan hidup itu sendiri. Dimulai dari membuang sampah pada tempatnya, tidak menebang pohon sembarangan, hingga mengurangi polusi saat melakukan kegiatan sehari-hari.

Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No. 23 tahun 1997 merupakan peraturan/ kebijakan negara (pemerintah dan legislatif) untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Memberikan perlindungan hukum kepada warga negara agar mendapatkan lingkungan hidup yang layak dan sehat.

Dalam hukum pidana pasal 41 tentang Undang-undang Lingkungan Hidup, Individu atau organisasi yang sengaja mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akan mendapatkan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Di pasal berikutnya, karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah).

Dalam PP No. 74 Tahun 2001 tentang penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), individu atau kelompok yang dengan sengaja melepaskan atau membuang zat, energi dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000. 000 (tiga ratus juta rupiah). Karena kealpaannya akan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Apabila pelakunya merupakan instansi berbadan hukum atau badan usaha, maka sanksi pidana seperti pasal 50 ayat (1), (2) dan (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.

 

Baca Juga: HAM, Kasus yang Tak Pernah Tamat

Hukum Agama Islam

Selain sanksi pidana, ada sanksi perdata, administratif, dan moral. Dalam lingkup agama, perusakan lingkungan hidup jelas perilaku yang dilarang. Manusia diciptakan di muka bumi untuk menjadi khalifah (menjaga bumi) dan keteraturan sosial. Jika ada perilaku dan kebijakan yang mengarah pada pengrusakan lingkungan, maka mereka tidak menerapakan konsep agama dalam hidupnya.

 

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّى جَاعِلٌ فِى ٱلْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوٓا۟ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّىٓ أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” (Q.S. Al Baqarah:30)

Allah telah mempercayakan manusia untuk menjaga alam dan lingkungan hidup. Namun dalam penciptaannya, kehadiran manusia dipandang sinis oleh malaikat karena dianggap justru akan merusak bumi. Jika manusia tidak bisa menjaga lingkungan, berarti mereka telah melanggar amanah dari Tuhannya sendiri.

 

وَٱبْتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلْءَاخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُفْسِدِينَ

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Q.S. Al Qashash ayat 77)

 

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (Q.S. Ar Rum ayat 41)

Masih banyak lagi ayat dan hadis yang melarang dan menghukum perusak alam dan lingkungan hidup. Sebagai manusia beriman, hendaknya kita memikirkan konsekuensi atas perbuatan yang kita lakukan. Kausalitas yang akan ditimbulkan jika kita menjaga alam atau merusak alam. Jangan sampai karena menganggap enteng perilaku pencemaran dan perusakan lingkungan menyebabkan penyesalan mendalam di kemudian hari.


 Pernah dimuat Baladena
https://baladena.id/hukum-pengerusakan-lingkungan-hidup/

0 comments: