CATEGORIES

Manusia mempunyai cita-cita yang kuat menciptakan masyarakat dalam kehidupan sosial yang damai dan teratur sesuai dengan ukuran pemahaman ak...

Upaya Perlindungan HAM dalam Menghalangi Laju Eksploitasi Lingkungan Hidup

hak asasi manusia

Manusia mempunyai cita-cita yang kuat menciptakan masyarakat dalam kehidupan sosial yang damai dan teratur sesuai dengan ukuran pemahaman akal budi. Menurut Hugo Grotius, aturan keadilan didasarkan pada kecenderungan: Pertama, Setiap orang harus membela hidupnya dan menentang kecenderungan yang merugikan. Kedua, setiap orang diperkenankan memperoleh hak yang berguna bagi hidupnya.

HAM adalah hak kodrati yang dimiliki setiap manusia. Dalam pengaplikasiaannya, tidak lagi dibedakan oleh jenis kelamin, budaya, bahasa, warna kulit, ataupun kewarganegaraan. Hak asasi manusia tidak diperoleh karena adanya hukum positif atau hukum masyarakat, tetapi hak didapat karena martabatnya sebagai manusia. Semua orang mempunyai hak yang sama di mata negara.

Lingkungan hidup sehat adalah kunci dasar dalam menghormati HAM. Setiap manusia mempunyai hak untuk menikmati kesehatan, kebahagiaan, dan ketersediaan lingkungan yang aman dan sehat. Lingkungan dan alam terikat dalam sebuah entitas sosial yang tidak bisa dipisahkan dengan manusia. Jika ekosistem rusak, maka ada hak manusia yang diambil secara paksa.

Hak asasi setiap manusia dalam hal akses terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup harus dijadikan sebagai sarana utama dan tujuan akhir dari hak menguasai negara, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 33 (3) UUD 1945. Memang hak atas lingkungan hidup tidak diatur secara eksplisit dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Gerakan lingkungan hidup (Environmental Movement) di dunia biasanya diambil dari pasal 28 sebagai dasar justifikasi argumen bahwa hak atas lingkungan juga menjadi bagian dari hak asasi manusia.

Kondisi lingkungan dan kebijakan pembangunan era teknologi industri seperti saat ini sangat berpengaruh terhadap hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan dan pendidikan, hak atas informasi, berpartisipasi, dan mendapatkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya masih banyak penduduk hidup dalam garis kemiskinan dimana sebagian besar tinggal di lingkungan hidup yang buruk dan tak layak huni.

Di sisi lain, degradasi lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas ekonomi yang mengorbankan rakyat menengah ke bawah. Tidak ada akses publik terhadap informasi, partisipasi, serta kebebasan untuk berbicara dan berkumpul. Kualitas lingkungan hidup, air, udara maupun kerusakan alam lainnya menurun yang akan menimbulkan bencana alam bagi sebuah negara dan dunia. Tak dapat dihindari, rakyat yang pada akhirnya akan menjadi korban atas keserakahan mengeksploitasi lingkungan hidup yang tidak sesuai aturan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan semangat konstitusi yang dijanjikan untuk memberikan jaminan terhadap perlindungan HAM.

Indonesia sebagai negara yang mengakui nilai-nilai universal hak asasi manusia, mempunyai kewajiban untuk melindungi (to protect), menghormati (to respect) dan memenuhi (to fulfill) hak-hak dasar warga negaranya, seperti; pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, lapangan kerja, keamanan, lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tetapi kenyataannya kualitas hidup rakyat justru mengalami penurunan. Saat ini, hak dasar manusia terancam oleh pengerusakan alam, pencemaran air dan udara, deforestasi, perampasan sumber kehidupan rakyat (agraria dan sumber daya alam).

Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat laju kehilangan lahan hutan periode 2013-2017 mencapai rata-rata 1,47 juta hektare per tahun. Kalimantan dan Sumatra yang mendominasi dengan proyeksi tren kehilangan hutan yang akan bergeser ke arah Indonesia Timur sekitar 245 ribu Ha/tahun pada periode 2017-2034. Salah satunya penyebab kerusakan hutan yaitu akibat penebangan hutan secara ilegal (Illegal logging) yang masih menjadi isu global yang cukup persisten (FAO, 2020).

Dalam tata hukum lingkungan hidup dikenal dengan istilah ekosida, yang diartikan sebagai pemusnahan atau pengerusakan sistem ekologi. Lingkungan yang rusak akan membunuh lingkungan itu sendiri (ecocide) - bunuh diri suatu masyarakat akibat perusakan lingkungan. Dalam mempertahankan hidupnya, manusia bergantung pada alam sebagai ruang, penghasil oksigen, penghasil pangan, penyedia air, maupun sebuah lingkungan di mana di dalamnya tercakup berbagai ekosistem yang saling bergantung dan menghidupi satu sama lain.

Berbagai kasus perusakan lingkungan hidup dan bencana alam sebagai akibatnya membuka mata stakeholder untuk lebih memperhatikan keselamatan secara komunal di suatu negara. Terjadinya depresi ekologi terjadi karena kebijakan yang mengarahkan pembangunan yang tidak memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup dan generasi masa mendatang. Setiap tahunnya tak kurang dari 4,1 juta hektar hutan di Indonesia berganti menjadi areal pertambangan, perkebunan besar, dan kawasan industri lainnya. Hutan, sawah, kebun, dan lahan asri lainnya sudah tidak dijangkau lagi oleh masyarakat setempat dan lebih banyak dikuasai golongan kapitalis modern.

Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) diharapkan mampu mengatasi problematika pelanggaran HAM terhadap lingkungan hidup. Menciptakan keadilan secara ekonomi, sosial maupun lingkungan bagi generasi saat ini maupun generasi yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan yang dilakukan harus berbasiskan tata kelola lingkungan yang baik (Good Sustainable Development Governance).

Kesadaran mengenai pentingnya pemahaman tentang hak asasi di bidang lingkungan hidup merupakan salah satu sebuah solusi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Semua mempunyai hak untuk melindungi lingkungannya dari pengerusakan alam yang dilakukan individu atau organisasi (perusahaan) yang berdampak buruk kepada dirinya. Pemerintah juga harus berperan aktif dalam membuat kebijakan yang difungsikan untuk menyelamatkan lingkungan hidup sesuai konstitusi yang diatur. Jika pemerintah berfokus untuk mengejar pendapatan negara dengan melanggar asas perlindungan ekosistem, maka pemerintah terlibat dalam usahanya menjadikan rakyat kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik.

Sudah saatnya dilakukan gerakan masif untuk menyelamatkan dan melindungi lingkungan hidup yang berdasarkan pada hak asasi manusia. Pada dasarnya, setiap manusia berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Lingkungan hidup juga harus ditempatkan sebagai subjek dinamis untuk dihormati. Dengan demikian, gerakan HAM dan lingkungan akan lebih dirasakan manfaatnya oleh publik jika melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. Rakyat sebagai pemegang hak harus bersikap melindungi dan menyelamatkan lingkungannya. Saat inn, rakyat khususnya kelompok minoritas dan kaum miskin, selalu menjadi korban pertama dan terberat dari konsekuensi pelanggaran HAM atas kerusakan lingkungan hidup.


Pernah dimuat di Mongabay

https://www.mongabay.co.id/2020/12/20/ham-dan-perlindungan-warga-negara-dari-perusakan-sumberdaya-alam/

0 comments: