Manusia dan lingkungan hidup mempunyai keterikatan erat dan saling mempengaruhi. Lingkungan hidup yang berkualitas akan menjadikan manusia yang berkualitas, begitu juga sebaliknya. Ketidaksadaran manusia dengan melakukan perusakan alam menyebabkan keterbelakangan kualitas hidup. Tindakan penggundulan hutan, pencemaran udara dan air, berkurangnya kesuburan tanah, menipisnya lapisan ozon di atmosfer, dan gejala global warming semua diakibat ulah manusia.
Dalam literatur masalah-masalah lingkungan hidup dapat dikelompokan ke dalam tiga kategori, yaitu pencemaran lingkungan (pollution), pemanfaatan lahan secara salah (land misuse), dan pengurasan atau sumbar daya alam (natural resource depeletion). Sdangkan dalam perpektif hukum di kelompokan ke dalam dua kategori, yakni pencemaran lingkungan (environmental pollution) dan perusakan lingkungan hidup.
Manusia dijajah etika antroposentrisme dalam memanadang dan menempatkan diri dalam konteks alam semesta. Nilai-nilai atau prinsip moral hanya berlaku bagi manusia dan kepentingan manusia lebih penting. Alam dipandang hanya sekedar alat pemenuhan kebutuhan manusia. Eksploitasi menjadi keniscayaan di tengah laju industrialisasi zaman.
Perlu upaya pendidikan lingkungan yang ekosentris. Mengintegrasikan nilai etika tanah (land ethics), ekologi dalam (deep ecology), ekologi sosial (social ecology), ekofeminisme (ecofeminism), dan perubahan paradigma ekologi (the change of paradigm ecologies). Tujuannya mencapai kesadaran ekologis dan pengembangan ilmu pengetahuan yang berpijak pada pelestarian lingkungan hidup dan keadilan sosial.
Pendidikan ekologis mengajarkan komunitarianisme biosfer, di mana keberadaan manusia senantiasa dalam solidaritas dengan dunia sekitar. Menghadapi krisis ekologi dalam konteks relasi antara manusia, sumber daya alam, dan lingkungan sosial, manusia perlu menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan batasan. Penelitian, inovasi, dan evaluasi mampu meningkatkan kualitas pembangunan berkelanjutan dan keutuhan lingkungan hidup serta budaya.
Baca Juga: Berdialog dengan Alam
Asap Kehidupan
Pencemaran udara adalah peristiwa tercampurnya polutan (unsur-unsur berbahaya) ke dalam lapisan udara (atmosfer) yang dapat menyebabkan penurunan kualitas udara (lingkungan). Pencemaran udara berasal dari polutan yang dihasilkan kendaraan bermotor, produksi pabrik, asap rokok, dan sampah yang telah membusuk.
Berdasarkan data Air Quality Live Index (AQLI), kondisi kualitas udara di Indonesia terus memburuk sejak dua dekade terakhir. Tahun lalu Indonesia berada di peringkat ke-20 negara dengan kualitas udara terburuk di dunia. 91% penduduk Indonesia berada di wilayah dengan tingkat polusi udara melebihi batas aman yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia (WHO).
El Nino sering dijadikan dalih penyebab utama polusi udara melalui kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Namun ternyata El Nino hanya salah satu faktor, menurut Center for International Forestry Research (CIFOR), salah satu penyebabnya adalah ulah manusia dengan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Partikel dalam asap karhutla berukuran sangat kecil (kurang dari 1-2,5 mikron) dan dapat masuk lebih jauh ke dalam paru-paru. Data Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 425.400 orang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada 2015. Pada 2019, angkanya meningkat hingga 919.516 orang (Bank Dunia). Belum lagi berurusan dengan asap industri, kendaraan bermotor, dan rokok. Manusia dipaksa menghirup asap dan bernafaskan polusi.
Pencemaran udara akibat kontaminasi asap menyebabkan berkurangnya kadar oksigen di dalam tubuh manusia. Memicu terjadinya gangguan pernapasan, seperti asma, ISPA, hingga kanker paru-paru. Asap juga bisa menyebabkan pemanasan global dengan ditandai peningkatan suhu udara, permukaan laut yang meninggi, dan mencairnya es di daerah kutub.
Literasi ekologi dan kampanye penyelamatan bumi perlu digencarkan di berbagai ruang publik. Kehidupan manusia di masa mendatang berada di tangan kita saat ini. Perilaku egois dan rakus hingga mengorbankan alam untuk kepentingan bisnis menimbulkan efek domino terhadap keselahatan bumi dan kehidupan manusia secara keseluruhan.
Hukum perlu ditegakan menumpas penjahat lingkungan hidup yang berlindung di bawah naungan korporasi. Pemerintah juga harus konsisten memegang amanat undang-undang untuk menyediakan lingkungan hidup yang sehat sebagai hak warga negara. Ketidaktegasan melawan korporasi dengan iming-iming bagi hasil akan mempercepat punahnya kehidupan di muka bumi.
Lebih mementingkan bangunan infrastruktur fisik daripada kelesatarian alam. Mengorbankan ekosistem demi investasi asing. Beberapa tindakan yang bisa dilakukan manusia menyelamatan kehidupan dari paparan asap yang lebih parah adalah mengurangi emisi (kendaraan pribadi), menggunakan produk ramah lingkungan, tidak sembarang membakar sampah, mengurangi penggunaan bahan kimia, dan mengurangi intensitas (menghentikan) kebiasaan merokok.
Mari kembalikan udara yang bersih dan sehat. Hentikan kebiasaan menghirup asap dan bernafaskan polusi untuk kehidupan yang layak di masa mendatang. Kebiasaan merusak lingkungan hidup: semakin berulah, semakin bertulah.
Pernah dimuat Alif.id
0 comments: