CATEGORIES

Cuitan walikota Solo, Gibran Rakabuming soal bekingan penambangan liar di Klaten menambah keresahan rakyat tentang nasib bangsa di masa depa...

Bekingan

Bekingan

Cuitan walikota Solo, Gibran Rakabuming soal bekingan penambangan liar di Klaten menambah keresahan rakyat tentang nasib bangsa di masa depan. Sekelas anak presiden yang notabene orang nomor satu di Indonesia pun memberikan pernyataan tentang kekuatan besar yang merongsong kedaulatan negara.

Bekingan dapat diartikan sebagai penyokong perilaku ilegal yang punya kekuasaan atau sumber daya yang besar. Gibran menanggapi keluhan warga tentang masifnya penambangan pasir liar di Klaten. Aduan tersebut mengungkapkan ada lebih dari 20 tambang ilegal, sementara dilansir dari Kementerian ESDM, baru terdapat tujuh tambang legal yang beroperasi di Klaten.

Bukan hanya Gibran, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun ikut merespon tentang keberadaan bekingan dalam aktivitas tambang pasir ilegal di daerahnya. Sementara publik dibuat penasaran tentang kapasitas kekuasaan bekingan yang “sulit” dihentikan tersebut. Bahwa ada yang lebih tinggi daripada pemimpin daerah atau bahkan pemimpin negeri dalam mengeksploitasi alam.

Dari berbagai informasi, penambangan pasir liar di Klaten sudah terjadi puluhan tahun yang lalu. Beberapa sempat dihentikan, sementara lainnya masih langgeng beroperasi di wilayah lereng Gunung Merapi. Bahkan, beberapa bulan lalu Satreskrim Polres Klaten pernah melakukan penyidikan terhadap tiga perkara penambangan pasir ilegal.

Kasus ini kembali membangkitkan pemberitaan kasus Sambo yang dinarasikan memiliki jaringan kejahatan tingkat nasional seperti perjudian, perizinan proyek pembangunan, hingga penyuapan. Ada juga isu lama tentang kekuatan Sembilan Naga yang menahkodai iklim kekuasaan politik Indonesia. Siapa dan apa perannya masih menjadi bola liar di masyarakat tentang dominasi bekingan di belakang presiden dan pejabat daerah lainnya.

Kongkalikong proyek industri dan kekuasaan sulit dipisahkan dari kasus bekingan di banyak tempat selain penambangan liar. Peran kepala daerah dalam melegalkan perilaku ekonomi ilegal menjadi objek politik dari kekuatan ekonomi dan kekuasaan. Ketika masyarakat mengharap keadilan hukum, persepsi negatif keterlibatan penegak hukum membuat pesimis keberlangsungan negara di masa mendatang.

Secara hukum, penambangan pasir ilegal jelas merupakan pelanggaran sesuai pasal 33 ayat (3) bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Diksi bekingan jelas tidak mewakili kapasitas negara dan tidak ditujukan untuk kepentingan rakyat. Dalam Perpres Nomor 70 tahun 2014 menyatakan bahwa wilayah Kabupaten Klaten berada pada Zona Budi Daya lebih dominan daripada zona wilayah pertambangan. Karena itu sejak tahun 2019 izin pertambangan di Kabupaten Klaten sudah tidak dikeluarkan.

Kerusakan ekositem dan lingkungan akibat penambangan ilegal kawasan sensitif ekologi yang ditempati masyarakat sekitar berdampak pada erosi, longsor, polusi udara, dan berkurangnya debit air permukaan. Padahal Indonesia baru saja sukses menggelar hajatan G20 yang salah satu fokusnya meningkatkan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim global.

Isu prioritas yang diangkat adalah mendukung pemulihan lingkungan alam yang berkelanjutan, peningkatan aksi berbasis daratan dan lautan untuk mendukung perlindungan lingkungan hidup dan tujuan pengendalian perubahan iklim, dan peningkatan mobilisasi sumber daya untuk mendukung perlindungan lingkungan hidup dan tujuan pengendalian perubahan iklim.

Kasus bekingan penambangan pasir liar di Klaten menunjukan inkonsistensinya Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim global dan dampak kerusakan lingkungan alam. Keseriusan komitmen pemerintah menegakan hukum dalam membongkar identitas bekingan penambangan pasir ilegal dinantikan masyarakat untuk kemaslahatan dunia.


Baca Juga : 

Risiko

Bekingan tentu punya jaringan kekuasaan yang bisa melibatkan banyak pihak. Risiko membongkar identitas bekingan akan menciptakan ketidakkondusifan sosial dan politik di masyarakat. Seperti halnya kasus Sambo yang dibatasi seputar tindakan pembunuhan terhadap Josua tanpa ada ruang membongkar kasus dan isu lain yang melibatkan jaringan di lembaga kepolisian.

Negara punya kewajiban membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, hakim, dan advokat. Jika bekingan melibatkan banyak tokoh kepolisian dan kehakiman, maka hancurlah sistem demokrasi negara. Membongkar identitas bekingan tidak hanya menindak salah satu nama dengan hukuman denda dan penjara, melainkan pencatutan nama lain yang terlibat dalam operasi hitam di dalam negara.

Di sisi lain, sikap menyembunyikan identitas bekingan juga semakin menggulirkan narasi publik tentang siapa tokoh di balik kekuatan besar yang mampu mengontrol kebijakan pemerintah. Bahwa kedaulatan rakyat bisa mudah diperjualbelikan demi kepentingan kekuasaan dan kekayaan segelintir orang. Belum lagi dampak terhadap masa depan masyarakat dan lingkungan ketika eksploitasi alam bebas dilakukan di Indonesia.

Dampak positif dan negatif perlu dipertimbangakan sebelum mengungkap bekingan di balik perilaku ilegal perusakan lingkungan dimulai dari tingkat kabupaten: Klaten. Sementara Klaten hanyalah satu dari sekian banyak daerah yang diekploitasi oleh bekingan lain yang memanfaatkan kekayaan sumber daya alam di Indonesia. Bekingan adalah simbol kapitalisasi di negara demokrasi yang jauh dari prinsip keadilan dan kesejahteraan.***

0 comments: