Upaya untuk mencegah pandemi gelombang ketiga di Indonesia, pemerintah mulai membuat aturan penghapusan cuti bersama, pembatasan ibadah natal di gereja, dan penetapan level 3 PPKM selama libur natal dan tahun baru (24 Desember 2021 - 2 Januari 2022). Namun di sisi lain, demo dan mogok kerja besar-besaran buruh di Indonesia menambah pekerjaan pemerintah dalam proses menanggulangi penyebaran virus Covid-19.
Hal ini disebabkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) sekitar 1,09 persen sesuai perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pengupahan yang sangat rendah menyulut emosi para buruh yang selama 2 tahun berturut kurang diperlakukan adil oleh pemerintah. Padahal banyak komponen yang harus dipertimbangkan dalam formula upah di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah diharapkan bisa berlaku adil dan bijaksana dalam mengambil keputusan (kebijakan). Pada awal tahun 2021, tercatat jumlah angkatan kerja nasional pada sebanyak 139,81 juta orang (BPS). Angka tersebut harus dijadikan pertimbangan pemerintah menerapkan konsep keadilan dengan aktualisasi kesejahteraan rakyat.
Dialektika antara pengusaha dan buruh perlu dimoderatori oleh pemerintah. Tarik ulur kesejahteraan buruh diukur dari upah bekerja. Jangan ada kesan buruh yang membutuhkan perusahaan, sedangkan perusahaan acuh tak acuh terhadap keejahteraan karyawannya. Keadilan pemerintah bisa ditilik dari komunikasi yang melibatkan buruh dan pengusaha. Saya sebagai buruh, tentu mengharapkan adanya kebijaksanaan menyikapi kenaikan upah seiring mulai bangkitnya produksi (peningkatan omset) perusahaan.
Pandemi selalu dijadikan dalih menyengsaraan kesejahteraan buruh di tengah mulai merangkaknya harga kebutuhan pokok. Apalagi pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang orientasinya meningkatkan investasi domestik dengan risiko menumbalkan buruh. Upah minimum dihitung tidak lagi berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahunan nasional tapi provinsi. Sedangkan perhitungannya menghilangkan unsur inflasi dalam perhitungan upah minimum.
Keberatan buruh terhadap kenaikan UMP didukung dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Omnibus Law No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang melanggar konstitusi atau inkonstitusional. MK menilai, dalam pembentukannya UU Ominbus Law tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak.
MK akan menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari Omnibus Law UU 11/2020. UU tersebut menyebabkan kerugian hak konstitusional seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, dan menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.
Persepsi masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai buruh kontrak dan tetap adalah keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha. Dalih investasi menjadi angin segar pemeritah dan pengusaha untuk menekan upah semaksimal mungkin. Buruh dipaksa menyetujui aturan atau kebijakan yang kurang begitu melibatkan buruh dalam proses pembahasan ngebut UU Omnibus Law.
Baca Juga : Mencipta Buruh Melalui Perguruan Tinggi
Menatap tahun 2022, buruh dipaksa ‘puasa sejahtera’ di tengah pujian negara lain terhadap penanganan pandemi Covid-19. Anggapan uang pelicin dari pengusaha kepada pemerintah untuk meminimalkan upah menjadi isu nasional di kalangan buruh. Buruh tidak punya kekuatan mempengaruhi atau setidaknya diajak diskusi berkaitan dengan penetapan upah.
Pengusaha merayakan kemenangan dalam pertempuran konsep upah dengan buruh. Metode kenaikan upah tahun 2022 bisa dijadikan potret tahun-tahun berikutnya bahwa buruh tidak begitu berharga bagi kemajuan negara. Buruh tetap buruh yang harus rela diupah berapapun. Apalagi ancaman PHK masal dari pengusaha yang membuat pemerintah minder. Pemerintah lebih bangga punya data penurunan jumlah pengangguran meskipun rakyatnya menderita dengan upah yang seadanya.
Usaha gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang sedang mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dengan formula UMP ganda terkesan basa-basi politis saja. Akhir tahun ini telah terjadi anomali di sektor ekonomi pasca pandemi. Pengusaha akan mudah beralasan pandemi telah berdampak terhadap sektor usahanya. Sedangkan pemerintah tidak akan tegas mengintervensi jenis perusahaan yang mengaku tidak terdampak pandemi.
Sebelum demo masal buruh meluas ke berbagai daerah di tengah pandemi, pemerintah harus bisa memfasilitasi dialektika antara pengusaha dan buruh. Minimal ada konsep bahwa perusahaan dan karyawan itu sifatnya saling membutuhkan (simbiosis mutualisme). Karyawan butuh upah untuk kesejahteraan hidupnya, sedangkan perusahaan butuh karyawan untuk menjalankan proses produksi.
Pemerintah harus bisa cermat mengambil kebijakan menemukan solusi terhadap keinginan buruh mengenai upah. Pandemi memang harus dimaklumi, namun mengorbankan buruh sebagai penggerak roda perusahaan dan ekonomi nasional adalah ketegaan pemerintah menyengsarakan rakyatnya. Pandemi tidak mempengaruhi meningkatnya harga kebutuhan pokok, namun pandemi dijadikan alasan untuk meminimalkan kenaikan UMP.
Pernah dimuat Headline.co.id
https://www.headline.co.id/14025/dialektika-buruh-dan-pengusaha/
0 comments: