Sebagai negara yang berpenduduk mayoritas beragama Islam, Indonesia menjadi negara muslim terbesar di dunia. Meskipun memiliki beberapa keyakinan yang berbeda satu dengan yang lain, Indonesia dianggap berhasil menjaga keutuhan bangsa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Sensus Penduduk tahun 2010 mencatat ada 1.331 kelompok suku di Indonesia dan memiliki 652 bahasa daerah yang berbeda. Patut dimaklumi, sebagai negara plural, Indonesia berhasil terhindar dari konflik berkepanjangan seperti di Timur Tengah.
Namun dari beragamnya keyakinan, suku, bahasa, aturan atau undang-undang yang dibentuk masih memprioritaskan Islam sebagai agama mayoritas yang dianut penduduk Indonesia. Pembentukan MUI, organisasi/ ormas Islam, perayaan agama, hingga aturan-aturan syariah di beberapa daerah, menujukan betapa berpengaruhnya konsep Islam di Indonesia. Keterlibatan mayoritas politikus muslim semakin menguatkan bahwa Islam tidak bisa dilepaskan dari negara.
Politik identitas beberapa tahun terakhir, menggambarkan betapa basis muslim begitu berpengaruh dalam pengambilan kebijakan negara. Partai-partai nonislam yang sempat meramaikan pesta demokrasi tahun 1999, 2004, dan 2009 seolah “disingkirkan” dengan pemberlakuan verifikasi partai politik di KPU. Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi calon partai politik, yakni:
1. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Parpol terdaftar sebagai badan hukum
2. Keputusan pengurus pusat Parpol tentang pengurus tingkat Provinsi dan pengurus tingkat Kabupaten/Kota
3. Surat keterangan dari pengurus pusat Parpol tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat Provinsi, dan pengurus tingkat Kabupaten/Kota
4. Surat keterangan dari pengurus pusat Parpol tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar Parpol dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
6. Bukti keanggotaan Parpol paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada setiap Kabupaten/Kota
7. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Parpol
8. Salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Parpol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : NU Bukan PDI P, PDI P Bukan NU
Partai Islam
Keterlibatan tokoh-tokoh ulama dalam kontestasi politik praktis menjadi perhatian tertentu. Terakhir adalah peran serta Ustaz Abdul Somad (UAS) menjadi juru kampanye Akhyar Nasution-Salman Alfarisi di Pilkada Medan. Namun berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei Poltracking dengan sampel suara yang sudah masuk 100 %, pasangan calon nomor urut 2 Bobby Nasution-Aulia Rachman mengungguli Akhyar-Salman dengan perolehan 54,12 % suara.
Sebelumnya UAS menolak untuk terlibat dalam politik praktis. Bahkan dalam ceramahnya di Masjid Raya Sultan Riau Penyengat, "Saya sampai mati jadi ustaz, mengajak orang ke jalan Allah SWT, tidak terlibat politik praktis," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa tujuan selama ini sering berbicara politik untuk menyemangati para pemuda muslim terjun ke dunia politik dan menyuarakan konsep Islam dalam bernegara. Sedangkan dia sendiri tetap ingin istikamah di jalan dakwah.
Iming-iming politik praktis sebagai tokoh populer yang mempunyai banyak jamaah seringkali membuyarkan konsistensi setiap orang menekuni prinsipnya sendiri. Politik dianggap jalan ringkas mengubah kebijakan yang dianggap gagal dan merugikan kelompoknya. Dalam Islam, politik menjadi kajian khusus dalam penerapan negara yang berlandaskan asas syariah dalam penyusunan undang-undang atau peraturan pusat maupun daerahnya.
Semarak gairah muslim menyalurkan aspirasinya dalam berpolitik membuat partai-partai Islam bergegas menyusun strategi menarik kantong-kantong muslim milenial. Sejauh ini PKB, PPP, PAN, dan PKS menjadi partai dengan background muslim yang masih konsisten bertahan di parlemen. PKB dan PPP sebagai aspirasi dari pemilih muslim nahdliyin dan santri pondok pesantren yang berporos di Jawa Timur dan Jawa Tengah. PAN sebagai afiliasi dari Muhammadiyah dengan konsep Islam berkemajuan. Sedangkan PKS dianggap mewakili muslim konservatif (wahabbi atau salafi).
Perpecahan dalam tubuh PKS menciptakan partai baru, Gelora (Partai Gelombang Rakyat), yang diusung pentolan PKS -Fahri Hamzah dan Anis Matta- yang sebelumnya bernama Partai GARBI. Selanjutnya adalah Amien Rais yang mengguncang tubuh PAN dengan mewacanakan pendirian Partai Ummat. Terakhir adalah terlahirnya kembali partai Masyumi: Masyumi Reborn, yang diprakasi jebolan tokoh 212 yang kurang puas melihat pergerakan partai Islam di parlemen.
Islam selalu menjadi pasar menarik bagi partai politik. Ditambah kehadiran tokoh muslim/ ulama berpengaruh yang bisa menambah daya pikat pemilih muslim pada saat kontestasi politik. Pemilu 2024, akan semakin terlihat nuansa partai Islam yang ingin menunjukan eksistensinya. Berharap bisa terlibat dalam pengambilan keputusan pemerintah, syukur calon yang diangkatnya bisa menjadi nahkoda baru bagi Indonesia.
Kehadiran partai Islam bukan saja untuk “menaklukan” partai nonislam atau partai nasionalis, namun juga untuk menerapkan ideologi partai atau mazhab. PKB, PPP, PAN, PKS mempunyai tujuan masing-masing dalam mengonsep pemerintahan. Demikian juga dengan Partai Gelora, Ummat, dan Masyumi Reborn. Semua mempunyai kepentingan yang dibungkus dengan labelitas partai Islam. Meskipun dalam sejarah pemilu partai Islam tidak pernah menang, namun keikutsertaan beberapa partai muslim sedikit memberi peta pemilih muslim yang begitu penting dalam pesta demokrasi.
Pernah dimuat di Portal Madura
https://portalmadura.com/partai-islam-dalam-kancah-politik-nasional-250522/
0 comments: